PEMBAHASAN
Trend dan
Issu Keperawatan adalah
sesuatu yang sedang di bicarakan banyak orang mengenai keperawatan baik itu
berdasarkan fakta ataupun tidak, trend dan issu keperawatan tentunya menyangkut
tentang aspek legal dan etis keperawatan.
Saat ini trend dan
issu keperawatan yang sedang banyak dibicarakan orang adalah Aborsi, Eutanasia
dan Transplantasi organ manusia, tentunya semua issu tersebut menyangkut
keterkaitan dengan aspek legal dan etis dalam keperawatan.
•
Trend
Hal
yang sangat mendasar dalam berbagai pendekatan analisa, tren juga dapat di
definisikan salah satu gambaran ataupun informasi yang terjadi pada saat ini
yang biasanya sedang popular di kalangan masyarakat.
Setelah tahun 2000,
bangsa Indonesia memasuki era gobalisasi pada tahun 2003 era dimulainya pasar
ASEAN dimana banyak tenaga professional keluar dan masuk ke dalam negri.Pada
masa itu mulai terjadi suatu masa transisi/pergeseran pola kehidupan masyarakat
dimana pola kehidupan masyarakat tradisional berubah menjadi masyarakat yang
maju. Keadaan itu menyebabkan berbagai macam dampak pada aspek kehidupan
masyarakat khususnya aspek kesehatan baik yang berupa masalah urbanisasi, pencemaran,
kecelakaan, disamping meningkatnya angka kejadian penyakit klasik yang
berhubungan dengan infeksi, kurang gizi, dan kurangnya pemukiman sehat bagi
penduduk. Pergeseran pola nilai dalam keluarga dan umur harapan hidup yang
meningkat juga menimbulkan masalah kesehatan yang berkaitan dengan kelompok
lanjut usia serta penyakit degeneratif.
Pada
masyarakat yang menuju ke arah moderen, terjadi peningkatan kesempatan untuk
meningkatkan pendidikan yang lebih tinggi, peningkatan pendapatan dan
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan menjadikan masyarakat
lebih kritis. Kondisi itu berpengaruh kepada pelayanan kesehatan dimana
masyarakat yang kritis menghendaki pelayanan yang bermutu dan diberikan oleh
tenaga yang profesional. Keadaan ini memberikan implikasi bahwa tenaga
kesehatan khususnya keperawatan dapat memenuhi standart global internasional
dalam memberikan pelayanan kesehatan/keperawatan, memiliki kemampuan
professional, kemampuan intelektual dan teknik serta peka terhadap aspek sosial
budaya, memiliki wawasan yang luas dan menguasi perkembangan Iptek.
Namun
demikian upaya untuk mewujudkan perawat yang professional di Indonesia masih
belum berkembang, banyak faktor yang dapat menyebabkan masih rendahnya peran
perawat professional, diantaranya :
1. Keterlambatan pengakuan body of knowledge
profesi keperawatan. Tahun 1985
pendidikan S1 keperawatan pertama kali dibuka di UI, sedangkan di negara
barat pada tahun 1869.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan.( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
2. Keterlambatan pengembangan pendidikan perawat professional.
3. Keterlambatan system pelayanan keperawatan.( standart, bentuk praktik keperawatan, lisensi )
Menyadari peran profesi keperawatan yang masih rendah dalam dunia kesehatan akan berdampak negatif terhadap mutu pelayanan kesehatan bagi tercapainya tujuan kesehatan “ sehat untuk semua pada tahun 2010 “, maka solusi yang harus ditempuh adalah :
1. Pengembangan pendidikan keperawatan.
Sistem pendidikan tinggi keperawatan sangat
penting dalam pengembangan perawatan professional, pengembangan teknologi
keperawatan, pembinaan profesi dan pendidikan keperawatan berkelanjutan.
Akademi Keperawatan merupakan pendidikan keperawatan yang menghasilkan tenaga
perawatan professional dibidang keperawatan. Sampai saat ini jenjang
keperawatan masih terus ditata dalam hal SDM pengajar, lahan praktik dan sarana
serta prasarana penunjang pendidikan.
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
2. Memantapkan system pelayanan perawatan professional
Depertemen Kesehatan RI sampai saat ini sedang
menyusun registrasi, lisensi dan sertifikasi praktik keperawatan. Selain itu
semua penerapan model praktik keperawatan professional dalam memberikan asuhan
keperawatan harus segera di lakukan untuk menjamin kepuasan konsumen/klien.
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
3. Penyempurnaan organisasi keperawatan
Organisasi profesi keperawatan memerlukan suatu
perubahan cepat dan dinamis serta kemampuan mengakomodasi setiap kepentingan
individu menjadi kepentingan organisasi dan mengintegrasikannya menjadi
serangkaian kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya. Restrukturisasi
organisasi keperawatan merupakan pilihan tepat guna menciptakan suatu
organisasi profesi yang mandiri dan mampu menghidupi anggotanya melalui upaya
jaminan kualitas kinerja dan harapan akan masa depan yang lebih baik serta
meningkat.
Komitmen perawat guna memberikan pelayanan
keperawatan yang bermutu baik secara mandiri ataupun melalui jalan kolaborasi
dengan tenaga kesehatan lain dalam terwujudnya pelayanan keperawatan
professional. Nilai professional yang melandasi praktik keperawatan dapat di
kelompokkan dalam :
1. Nilai intelektual
Nilai
intelektual dalam prtaktik keperawatan terdiri dari
a.
Body of Knowledge
b.
Pendidikan spesialisasi (berkelanjutan)
c.
Menggunakan pengetahuan dalam berpikir secara kritis dan kreatif.
2. Nilai komitmen moral
Pelayanan
keperawatan diberikan dengan konsep altruistic, dan memperhatikan kode etik
keperawatan. Menurut Beauchamp & Walters (1989) pelayanan professional
terhadap masyarakat memerlukan integritas, komitmen moral dan tanggung jawab
etik.
Aspek moral yang harus menjadi landasan perilaku
perawat adalah :
a. Beneficience
a. Beneficience
selalu
mengupayakan keputusan dibuat berdasarkan keinginan melakukan yang terbaik dan
tidak merugikan klien. (Johnstone, 1994)
b. Fair
b. Fair
Tidak
mendeskriminasikan klien berdasarkan agama, ras, social budaya, keadaan ekonomi
dan sebagainya, tetapi memprlakukan klien sebagai individu yang memerlukan
bantuan dengan keunikan yang dimiliki.
c. Fidelity
c. Fidelity
Berperilaku
caring (peduli, kasih sayang, perasaan ingin membantu), selalu berusaha
menepati janji, memberikan harapan yang memadahi, komitmen moral serta memperhatikan
kebutuhan spiritual klien.
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
3. Otonomi, kendali dan tanggung gugat
Otonomi
merupakan kebebasan dan kewenangan untuk melakukan tindakan secara mandiri. Hak
otonomi merujuk kepada pengendalian kehidupan diri sendiri yang berarti bahwa
perawat memiliki kendali terhadap fungsi mereka. Otonomi melibatkan
kemandirian, kesedian mengambil resiko dan tanggung jawab serta tanggung gugat
terhadap tindakannya sendiri begitupula sebagai pengatur dan penentu diri
sendiri.
Kendali
mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan terhadap sesuatu atau seseorang.
Bagi profesi keperawatan, harus ada kewenangan untuk mengendalikan praktik,
menetapkan peran, fungsi dan tanggung jawab anggota profesi.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
Tanggung gugat berarti perawat bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukannya terhadap klien.
•
Issu
Sesuatu hal yang dibicarakan oleh banyak orang yang belum
jelas faktanya atau buktinya. Peristiwa atau kejadian yang dapat diperkirakan
terjadi atau tidak terjadi pada masa mendatang, yang menyangkut ekonomi,
moneter, sosial, politik, hukum, pembangunan nasional, bencana alam, hari
kiamat, kematian, ataupun tentang krisis. Beberapa issue keperawatan pada saat ini :
v
EUTHANASIA
Membunuh
bisa dilakukan secara legal hingga sampai kini masih jadi kontroversi. Itulah
euthanasia,Pembunuhan legal ini pun ada beragam jenisnya.
Secara
umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal
demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan. Dalam konteks
kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatu yang datang secara
tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat
dipastikan tanggal kejadiannya. Euthanasia memungkinkan hal tersebut terjadi.
Euthanasia
adalah tindakan mengakhiri hidup seorang individu secara tidak menyakitkan,
ketika tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai bantuan untuk meringankan
penderitaan dari individu yang akan mengakhiri hidupnya.
Ada empat
metode euthanasia:
1. Euthanasia
sukarela: ini dilakukan
oleh individu yang secara sadar menginginkan kematian.
2. Euthanasia
non sukarela: ini terjadi
ketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur, ketidak
mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus ini adalah menghentikan
bantuan makanan dan minuman untuk pasien yang berada di dalam keadaan vegetatif
(koma).
3. Euthanasia
tidak sukarela: ini terjadi
ketika pasien yang sedang sekarat dapat ditanyakan persetujuan, namun hal ini
tidak dilakukan. Kasus serupa dapat terjadi ketika permintaan untuk
melanjutkan perawatan ditolak.
4. Bantuan
bunuh diri: ini sering
diklasifikasikan sebagai salah satu bentuk euthanasia. Hal ini terjadi ketika
seorang individu diberikan informasi dan wacana untuk membunuh dirinya sendiri.
Pihak ketiga dapat dilibatkan, namun tidak harus hadir dalam aksi bunuh diri
tersebut. Jika dokter terlibat dalam euthanasia tipe ini, biasanya disebut
sebagai ‘bunuh diri atas pertolongan dokter’. Di Amerika Serikat, kasus ini
pernah dilakukan oleh dr. Jack Kevorkian. Euthanasia
dapat menjadi aktif atau pasif:
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketika suatu tindakan dilakukan
dengan tujuan untuk menimbulkan kematian. Contoh dari kasus ini adalah
memberikan suntik mati. Hal ini ilegal di Britania Raya dan Indonesia.
Euthanasia pasif menjabarkan kasus ketika kematian
diakibatkan oleh penghentian tindakan medis. Contoh dari kasus ini adalah
penghentian pemberian nutrisi, air, dan ventilator.
Ø
Argumen Pro Euthanasia
Kelompok
pro euthanasia, yang termasuk juga beberapa orang cacad, berkonsentrasi untuk
mempopulerkan euthanasia dan bantuan bunuh diri. Mereka menekankan bahwa
pengambilan keputusan untuk euthanasia adalah otonomi individu. Jika seseorang
memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau berada dalam kesakitan yang
tak tertahankan, mereka harus diberikan kehormatan untuk memilih cara dan waktu
kematian mereka dengan bantuan yang diperlukan. Mereka mengklaim bahwa
perbaikan teknologi kedokteran merupakan cara untuk meningkatkan jumlah pasien
yang sekarat tetap hidup. Dalam beberapa kasus, perpanjangan umur ini melawan
kehendak mereka.
Mereka
yang mengadvokasikan euthanasia non sukarela, seperti Peter Singer,
berargumentasi bahwa peradaban manusia berada dalam periode ketika ide
tradisional seperti kesucian hidup telah dijungkir balikkan oleh praktek
kedokteran baru yang dapat menjaga pasien tetap hidup dengan bantuan instrumen.
Dia berargumen bahwa dalam kasus kerusakan otak permanen, ada kehilangan sifat
kemanusian pada pasien tersebut, seperti kesadaran, komunikasi, menikmati
hidup, dan seterusnya. Mempertahankan hidup pasien dianggap tidak berguna,
karena kehidupan seperti ini adalah kehidupan tanpa kualitas atau status moral.
Falsafah
Utilitarian Singer menekankan bahwa tidak ada perbedaan moral antara membunuh
dan mengizinkan kematian terjadi. Jika konsekuensinya adalah kematian, maka
tidak menjadi masalah jika itu dibantu dokter, bahkan lebih disukai jika
kematian terjadi dengan cepat dan bebas rasa sakit.
Ø Oposisi terhadap Euthanasia
Banyak
argumen anti euthanasia bermula dari proposisi, baik secara religius atau
sekuler, bahwa setiap kehidupan manusia memiliki nilai intrinsik dan mengambil
hidup seseorang dalam kondisi normal adalah suatu kesalahan. Advokator hak-hak
orang cacad menekankan bahwa jika euthanasia dilegalisasi, maka hal ini akan
memaksa beberapa orang cacad untuk menggunakannya karena ketiadaan dukungan
sosial, kemiskinan, kurangnya perawatan kesehatan, diskriminasi sosial, dan
depresi. Orang cacad sering lebih mudah
dihasut dengan provokasi euthanasia, dan informed consent akan menjadi
formalitas belaka dalam kasus ini. Beberapa orang akan merasa bahwa mereka
adalah beban yang harus dihadapi dengan solusi yang jelas. Secara umum, argumen
anti euthanasia adalah kita harus mendukung orang untuk hidup, bukan
menciptakan struktur yang mengizinkan mereka untuk mati.
Ø
Eutanasia menurut hukum dibeberapa negara
Sejauh
ini eutanasia diperkenankan yaitu dinegara Belanda, Belgia serta
ditoleransi di negara bagian Oregon di Amerika, Kolombia dan Swiss
dan dibeberapa negara dinyatakan sebagai kejahatan seperti di Spanyol,
Jerman dan Denmark.
•
Amerika
Eutanasia
agresif dinyatakan ilegal dibanyak negara bagian di Amerika. Saat ini
satu-satunya negara bagian di Amerika yang hukumnya secara eksplisit
mengizinkan pasien terminal ( pasien yang tidak mungkin lagi disembuhkan)
mengakhiri hidupnya adalah negara bagian Oregon, yang pada tahun
1997 melegalisasikan kemungkinan dilakukannya eutanasia dengan
memberlakukan UU tentang kematian yang pantas (Oregon Death with Dignity Act).
Tetapi undang-undang ini hanya menyangkut bunuh diri berbantuan, bukan
euthanasia.
Syarat-syarat
yang diwajibkan cukup ketat, dimana pasien terminimal berusia 18 tahun ke atas
boleh minta bantuan untuk bunuh diri, jika mereka diperkirakan akan meninggal
dalam enam bulan dan keinginan ini harus diajukan sampai tiga kali pasien,
dimana dua kali secara lisan (dengan tenggang waktu 15 hari di antaranya) dan
sekali secara tertulis (dihadiri dua saksi dimana salah satu saksi tidak boleh
memiliki hubungan keluarga dengan pasien). Dokter kedua harus mengkonfirmasikan
diagnosis penyakit dan prognosis serta memastikan bahwa pasien dalam
mengambil keputusan itu tidak berada dalam keadaan gangguan mental.
Hukum juga mengatur secara tegas bahwa keputusan pasien untuk mengakhiri
hidupnya tersebut tidak boleh berpengaruh terhadap asuransi yang
dimilikinya baik asuransi kesehatan, jiwa maupun kecelakaan ataupun juga simpanan
hari tuanya.
Belum
jelas apakah undang-undang Oregon ini bisa dipertahankan di masa
depan, sebab dalam Senat AS pun ada usaha untuk meniadakan UU negara
bagian ini. Mungkin saja nanti nasibnya sama dengan UU Northern Territory di
Australia. Bulan Februari lalu sebuah studi terbit tentang pelaksanaan UU
Oregon selama tahun 1999.
Sebuah lembaga jajak pendapat terkenal yaitu
polling (Gallup Poll) menunjukkan bahwa 60% orang Amerika
mendukung dilakukannya eutanasia.
•
Indonesia
Berdasarkan
hukum di Indonesia, eutanasia adalah sesuatu perbuatan yang melawan hukum, hal
ini dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pada Pasal
344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan bahwa
"Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu
sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, dihukum penjara
selama-lamanya 12 tahun".
Juga
demikian halnya nampak pada pengaturan pasal-pasal 338, 340, 345, dan 359 KUHP
yang juga dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur delik dalam perbuatan eutanasia.
Dengan demikian, secara formal hukum yang berlaku di negara kita memang tidak
mengizinkan tindakan eutanasia oleh siapa pun.
Ketua
umum pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Farid Anfasal Moeloek
menyatakan bahwa : Eutanasia atau "pembunuhan tanpa penderitaan"
hingga saat ini belum dapat diterima dalam nilai dan norma yang berkembang
dalam masyarakat Indonesia. "Euthanasia hingga saat ini tidak sesuai
dengan etika yang dianut oleh bangsa dan melanggar hukum positif yang masih
berlaku yakni KUHP.
Ø
Eutanasia menurut ajaran agama islam
Seperti
dalam agama-agama lainnya (Yahudi dan Kristen), Islam mengakui hak
seseorang untuk hidup dan mati, namun hak tersebut merupakan anugerah
Allah kepada manusia. Hanya Allah yang dapat menentukan kapan seseorang
lahir dan kapan ia mati (QS 22: 66; 2: 243). Oleh karena itu, bunuh diri
diharamkan dalam hukum islam meskipun tidak ada teks dalam Al-Quran maupun
Hadist yang secara eksplisit melarang bunuh diri. Kendati demikian, ada
sebuah ayat yang menyiratkan hal tersebut, "Dan belanjakanlah (hartamu) di
jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berbuat baik." (QS 2: 195), dan dalam ayat lain disebutkan,
"Janganlah engkau membunuh dirimu sendiri," (QS 4: 29), yang makna
langsungnya adalah "Janganlah kamu saling berbunuhan." Dengan
demikian, seorang Muslim (Dokter) yang membunuh seorang Muslim lainnya
(pasien) disetarakan dengan membunuh dirinya sendiri.
Eutanasia
dalam ajaran Islam disebut qatl ar-rahmah atau taisir
al-maut (eutanasia), yaitu suatu tindakan memudahkan kematian
seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan
tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun
negatif.
Pada
konferensi pertama tentang kedokteran Islam di Kuwait tahun 1981,
dinyatakan bahwa tidak ada suatu alasan yang membenarkan dilakukannya eutanasia
ataupun pembunuhan berdasarkan belas kasihan (mercy killing) dalam alasan
apapun juga.
•
Eutanasia
positif
Yang
dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) adalah tindakan memudahkan
kematian si sakit karena
kasih sayang yang dilakukan oleh
dokter dengan mempergunakan instrumen (alat).
Memudahkan
proses kematian secara aktif (eutanasia positif)adalah tidak diperkenankan oleh
syara'. Sebab dalam tindakan ini seorang dokter melakukan suatu tindakan aktif
dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian
obat secara overdosis dan ini termasuk pembunuhan yang haram hukumnya,
bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.
Perbuatan
demikian itu adalah termasuk dalam kategori pembunuhan meskipun yang
mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya.
Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada
Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah
Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang
mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.
•
Eutanasia
negatif
Eutanasia
negatif disebut dengan taisir al-maut al-munfa'il. Pada eutanasia negatif
tidak dipergunakan alat-alat atau langkah-langkah aktif untuk mengakhiri
kehidupan si sakit, tetapi ia hanya dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk
memperpanjang hayatnya. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa
pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan
kepada si sakit, sesuai dengan Sunnatullah (hukum Allah terhadap alam semesta)
dan hukum sebab-akibat.
Diantara
masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' ialah bahwa mengobati atau
berobat dari penyakit tidak wajib hukumnya menurut Jumhur Fuqaha dan
imam-imam mahzab. Bahkan menurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya
berkisar pada hukum mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang
mewajibkannya seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan
Imam Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan
sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sunnah).
Beberapa
kasus menarik
ü
Kasus Hasan Kusuma – Indonesia
Sebuah permohonan untuk melakukan eutanasia pada
tanggal 22 oktober 2004 telah diajukan oleh seorang suami bernama Hassan
Kusuma karena tidak tega menyaksikan istrinya yang bernama Agian Isna Nauli, 33
tahun, tergolek koma selama 2 bulan dan disamping itu ketidakmampuan untuk
menanggung beban biaya perawatan merupakan suatu alasan pula. Permohonan
untuk melakukan eutanasia ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini merupakan salah satu contoh bentuk eutanasia yang diluar keinginan
pasien. Permohonan ini akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
dan setelah menjalani perawatan intensif maka kondisi terakhir pasien (7
Januari 2005) telah mengalami kemajuan dalam pemulihan kesehatannya.
ü
Kasus seorang wanita New Jersey - Amerika Serikat
Seorang perempuan berusia 21 tahun dari New
Jersey, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1975 dirawat di rumah sakit
dengan menggunakan alat bantu pernapasan karena kehilangan kesadaran akibat
pemakaian alkohol dan zat psikotropika secara berlebihan.Oleh karena
tidak tega melihat penderitaan sang anak, maka orangtuanya meminta agar dokter
menghentikan pemakaian alat bantu pernapasan tersebut. Kasus permohonan ini
kemudian dibawa ke pengadilan, dan pada pengadilan tingkat pertama permohonan
orangtua pasien ditolak, namun pada pengadilan banding permohonan dikabulkan
sehingga alat bantu pun dilepaskan pada tanggal 31 Maret 1976. Pasca
penghentian penggunaan alat bantu tersebut, pasien dapat bernapas spontan
walaupun masih dalam keadaan koma. Dan baru sembilan tahun kemudian, tepatnya
tanggal 12 Juni 1985, pasien tersebut meninggal akibat infeksi paru-paru
(pneumonia).
v
ABORSI
Aborsi berasal
dari bahasa latin abortus yaitu berhentinya kehamilan sebelum usia
kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Aborsi
yaitu tindakan pemusnahan yang melanggar hukum , menyebabkan lahir prematur
fetus manusia sebelum masa lahir secara alami.
Aborsi
telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada
undang-undang yang mengatur mengenai tindakan aborsi. Peraturan mengenai hal
ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk
melakukan aborsi. Sejak itu maka undang-undang mengenai aborsi terus mengalami
perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu
revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia
terhadap tindakan aborsi.
Hukum
abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai
berikut:
•
Hukum yang
tanpa pengecualian melarang aborsi, seperti di Belanda.
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di
Perancis dan Pakistan.
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan
Swiss.
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia,
Inggris, Scandinavia, dan India.
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan
Yugoslavia.
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi
lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris,
Hongaria, USSR, Singapura.
•
Hukum yang
memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila
fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
•
Hukum yang
memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat
perkosaan) seperti di Jepang.
Negara-negara
yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah
satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
ü Untuk memberikan perlindungan hukum pada
para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
ü Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya
abortus provocatus criminalis.
ü Untuk mengendalikan laju pertambahan
penduduk.
ü Untuk melindungi hal wanita dalam
menentukan sendiri nasib kandungannnya.
ü Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Statistik
baru-baru ini diterbitkan oleh Departemen Kesehatan (DH) mengungkapkan
bahwa pada tahun 2008, untuk wanita penduduk di Inggris dan Wales,
jumlah dari aborsi adalah 195.296 (DH, 2009). Media pelaporan sekitar
statistik terfokus pada 'kejam' naik dari laju mengulangi aborsi (Daily
Mail, 2009), dan masyarakat umum dengan cepat mengomentari seperti artikel,
sehingga menimbulkan putaran lagi perdebatan tentang hak-hak dan kesalahan
aborsi. Perdebatan aborsi bukanlah hal baru.
Meskipun
ini adalah sebuah negara di mana hampir 200.000 kehamilan yang
berakhir melalui aborsi setiap tahun, dan di mana aborsi telah hukum
selama lebih dari 40 tahun, prosedur ini masih dikelilingi oleh
kontroversi masyarakat umum, kesehatan profesional dan
politisi. Akibatnya, aborsi tidak berbicara tentang dalam percakapan
sehari-hari, dan sedikit wanita mengakui telah punya satu - itu hanya terlalu pribadi,
terlalu tabu (Hadley, 2006).
Alasan
mengapa perempuan mungkin memilih melakukan aborsi sangat kompleks dan
bervariasi, namun masalah tetap diperdebatkan, dan masih ada
besar keengganan untuk terlibat dalam pemeriksaan terbuka dan jujur tentang praktek
aborsi dan tempatnya dalam masyarakat kita.
Sebagai
perawat di Marie penasihat Stopes International, salah satu dari
penyedia terkemuka Inggris seksual dan reproduksi jasa-jasa
perawatan kesehatan, saya sehari-hari berurusan dengan klien yang
telah aborsi dipilih untuk berbagai macam alasan, tapi
yang merasa terisolasi dan setan untuk melakukannya.
Memutuskan untuk
mengakhiri kehamilan dapat menjadi salah satu yang paling
sulit keputusan seorang wanita untuk membuat, dan ketika membuat
ini keputusan saya percaya bahwa perempuan harus memiliki akses
ke dukungan dan nasihat untuk memungkinkan mereka untuk membuat
suatu pilihan. Aku merasa sangat yakin bahwa kita perlu
membasmi rasa malu yang berhubungan dengan aborsi sehingga perempuan dapat
memilih prosedur tanpa menjadi lebih pengalaman menyedihkan.
Di
negara-negara di mana aborsi ilegal atau sangat terbatas, aborsi
yang tidak aman tetap menjadi penyebab utama kematian, dan
menyebabkan sampai 67.000 kematian setiap tahunnya. Aborsi disahkan
di Inggris dan Wales pada tahun 1967, dan hukum jika dua dokter
setuju bahwa alasan wanita untuk mencari aborsi memenuhi persyaratan UU
Aborsi.
Hukum persyaratan
dari Undang-undang tidak mengizinkan perawat untuk
mengotorisasi aborsi, tapi Royal College of Nursing
(RCN) mengakui bahwa pembangunan inovatif
menyusui berarti bahwa peran perawat sekarang merencanakan,
memimpin dan mengelola proporsi yang signifikan perawatan untuk
wanita mencari dan / atau mengalami aborsi (RCN, 2008).
Sebagai
hasil dari perubahan dalam praktik dan maju peran perawat dalam
menyediakan pelayanan aborsi, perawat berada dalam posisi yang ideal
untuk membentuk cara aborsi layanan yang disediakan di masa depan
(RCN, 2008), dan memastikan bahwa wanita merasa didukung daripada
dipermalukan ketika menghadapi kehamilan yang tidak
diinginkan.
Contoh peran
yang perawat bisa memainkan meliputi: Penilaian pra-aborsi. Menghadapi
kehamilan yang tidak diinginkan cenderung menjadi sangat menegangkan
waktu bagi seorang wanita. Karena dari sifat sensitif
konsultasi awal, itu adalah ide yang bagus untuk melihat wanita
sendiri, sehingga ia dapat memberikan jawaban yang akurat dan
mengungkapkan perasaan-perasaannya tanpa merasa dihambat oleh
pasangan atau orangtua Pra-dan pasca-aborsi konseling.
Sangat
penting untuk memberi wanita kesempatan untuk mempertimbangkan
pilihan dalam sebuah rahasia dan tidak menghakimi lingkungan. Sistem
seharusnya berada di tempat untuk merujuk perempuan untuk kehamilan
spesialis konseling, ketika ini diperlukan. Tetapi kita juga
harus mengenali perempuan hak otonomi dalam pengambilan keputusan
mereka.
Ø
CONFIDENTIALITY
Yang
dimaksud confidentiality adalah menjaga privasi atau rahasia klien, segala
sesuatu mengenai klien boleh diketahui jika digunakan untuk pengobatan klien
atau mendapat izin dari klien. Sebagai perawat kita hendaknya menjaga rahasia
pasien itu tanpa memberitahukanya kepada orang lain maupun perawat lain.
Perawat memiliki komitmen menyeluruh tentang
perlunya mempertahankan privasi dan kerahasiaan pasien sesuai kode etik
keperawatan.
Beberapa
hal terkait isu ini yang secara fundamental mesti dilakuakan dalam merawat
pasien adalah:
a. Jaminan kerahasiaan dan jaminan pelayanan dari
informasi kesehatan yang diberikan harus tetap terjaga.
b. Individu yang menyalahgunakan kerahsiaan,
keamanan, peraturan dan informasi dapat dikenakan hukuman/ legal aspek.
Ø
INFORMED CONSENT
Tujuan
dari informed consent adalah agar pasien mendapat informasi yang cukup untuk
dapat mengambil keputusan atas terapi yang akan dilaksanakan. Informed consent
juga berarti mengambil keputusan bersama. Hak pasien untuk menentukan nasibnya
dapat terpenuhi dengan sempurna apabila pasien telah menerima semua informasi
yang ia perlukan sehingga ia dapat mengambil keputusan yang tepat. Kekecualian
dapat dibuat apabila informasi yang diberikan dapat menyebabkan guncangan
psikis pada pasien.
Dokter
harus menyadari bahwa informed consent memiliki dasar moral dan etik yang kuat.
Menurut American College of Physicians’ Ethics Manual, pasien harus mendapat
informasi dan mengerti tentang kondisinya sebelum mengambil keputusan. Berbeda
dengan teori terdahulu yang memandang tidak adanya informed consent menurut
hukum penganiayaan, kini hal ini dianggap sebagai kelalaian. Informasi yang
diberikan harus lengkap, tidak hanya berupa jawaban atas pertanyaan pasien.
v Trend
dan issue kesejagatan dalam keperawatan
12
Mei 2008 adalah Hari Keperawatan Sedunia. International Council of Nurses (ICN)
mengangkat tema”Delivering Quality, Serving Communities: Nurses Leading Primary
Health Care”. Tema tersebut sesungguhnya sangat relevan dengan kondisi Bangsa
Indonesia karena Pertama, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat turut
bertanggung jawab untuk mewujudkan derajat kesehatan setinggi tingginya.
Pada
tahun 2004-2009, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan kesehatan
yang diarahkan pada peningkatan jumlah, jaringan dan kualitas puskesmas,
peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan, pengembangan sistem
jaminan kesehatan terutama bagi penduduk miskin, peningkatan sosialisasi
kesehatan lingkungan dan pola hidup sehat, peningkatan pendidikan kesehatan
pada masyarakat sejak usia dini serta pemerataan dan peningkatan kualitas
fasilitas kesehatan dasar.
Bahkan,
pada tahun 2006, Menteri Kesehatan RI menetapkan flatform baru, terutama
inisiatif nasional untuk mobilisasasi sosial dan pemberdayaan masyarakat serta
meningkatkan kinerja sistem kesehatan.Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah
tetapi masalah kesehatan justru semakin kompleks. Krisis ekonomi dan berbagai
bencana alam menyebabkan terpuruknya kondisi masyarakat termasuk masalah
kesehatan. Sebagian masyarakat tidak lagi mampu membiayai pelayanan
kesehatannya sendiri. Pola pelayanan kesehatan dasar sebagian besar masih di
bawah standar pelayanan minimum (Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Bappenas). Padahal, Pelayanan Kesehatan Dasar sangat diperlukan untuk
menanggulangi berbagai masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat. Hal ini
mengakibatkan penyakit tidak menular meningkat drastis.
Di
Jawa dan Bali, sekitar 20 juta orang menderita penyakit jantung, dan 30%
penyakit ini menyebabkan kematian. Disisi lain, penyakit menular masih tinggi.
Sekitar 22% kematian disebabkan oleh penyakit menular dan parasit. Demikian
juga angka kematian ibu 248/100,000 kelahiran hidup, angka kematian bayi
26.9/1,000 kelahiran hidup (Data Pusat Statistik, 2007). Hal ini sangat
memprihatinkan, mengingat di Vietnam hanya 18, Thailand, 17, Filipina, 26,
Malaysia, 5.5, dan Singapura, 3. padahal angka-angka tersebut merupakan
indikator kesehatan suatu bangsa.
Masalah
gizi juga sangat memprihatinkan. Pada tahun 2007, penderita gizi kurang
mencapai 21.9%. Pada tahun 2005 terdapat sekitar 5 juta anak menderita gizi
kurang dimana 1,5 juta diantaranya menderita gizi buruk, dan 150,000
diantaranya mengalami gizi buruk berat (marasmus, kwashiorkor dan
marasmus-kwashiorkor). Ada sekitar 232 balita meninggal dunia karena masalah
pada periode Januari-November 2005. Kondisi ini mengakibatkan pertahanan tubuh
lemah sehingga penyakit menular seperti TB Paru, Malaria, dan demam berdarah
cenderung meningkat. Bahkan, angka kesakitan TB Paru mencapai 102/100,000.
Hal
yang sama juga terjadi pada lanjut usia (lansia). Lansia akan tumbuh sebesar
7%. Pada tahun 1990 sampai 2025, Indonesia akan mengalami kenaikan lansia
hingga 414%. Angka ini menjadikan kita menduduki peringkat ke-3 dunia, setelah
Cina dan India (Bureau of the Cencus USA, 1993). Pada awal abad ke 21 ini
diperkirakan mencapai 15 juta orang dan pada tahun 2020 jumlah lanjut usia
tersebut akan meningkat sekitar 30-40 juta orang.
Alokasi
anggaran kesehatan kita masih di bawah standar WHO, yaitu minimal 5%. Anggaran
sekecil itu oleh pemerintah diarahkan pada bantuan Jaminan Kesehatan Masyarakat
bagi yang sakit, bukan pada upaya promotif dan preventif. Disisi lain,
kemampuan fiskal daerah tidak menjamin alokasi biaya kesehatan, terutama public
goods, disaat kemampuan masyarakat miskin untuk menjangkau pelayanan
kesehatannya masih rendah. Hal ini mengakibatkan kita tertinggal dalam
pencapaian berbagai indikator kesehatan dasar.
Seluruh
potensi profesi kesehatan belum dioptimalkan. Sejak dulu hingga sekarang,
profesi kesehatan selalu diarahkan untuk pelayanan pengobatan (kuratif).
Perawat sesungguhnya memiliki kemampuan dan kompetensi untuk memimpin pelayanan
kesehatan primer. Perawat mampu memberdayakan keluarga dan masyarakat untuk
membantu mengatasi masalah kesehatannya sendiri.
Ø
Undang-Undang Praktik Keperawatan.
Tetapi,
dalam peringatan Hari Perawat Sedunia ini Persatuan Perawat Nasional Indonesia
(PPNI) lebih mendorong disahkannya Undang-Undang Praktik Keperawatan. Hal ini
karena pertama, Keperawatan sebagai profesi memiliki karateristik yaitu, adanya
kelompok pengetahuan (body of knowledge) yang melandasi keterampilan untuk
menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang
memenuhi standar dan diselenggarakan di Perguruan Tinggi; pengendalian terhadap
standar praktik; bertanggungjawab dan bertanggungugat terhadap tindakan yang
dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup, dan;
memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh
untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang beriorientasi pada
kebutuhan sistem klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas).
Kewenangan
penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam
suatu sistem pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menuntut perawat
untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan
yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat
tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur
sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan dengan peraturan dan
perundang-undangan.
Sistem
ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena
Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam Undang Undang Praktik
Keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji
kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan
hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk
praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan
masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai
pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
Perawat
telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat
berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah
dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi
pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian
perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum.
Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap
rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin,
kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi.
Disamping
itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan
profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah
dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi,
fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan
dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis
penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat
penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen,
1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah
dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari
pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Negara-negara
ASEAN seperti Philippines, Thailand, Singapore, Malaysia, sudah memiliki Undang
Undang Praktik Keperawatan (Nursing Practice Acts) sejak puluhan tahun yang
lalu. Mereka siap untuk melindungi masyarakatnya dan lebih siap untuk
menghadapi globalisasi perawat asing yang masuk ke negaranya dan perawatnya
bekerja di negara lain. Ketika penandatanganan Mutual Recognition Arrangement
di Philippines tahun 2006, posisi Indonesia, bersama dengan Vietnam, Laos dan
Myanmar, yang belum memiliki Konsil Keperawatan. Semoga apa yang dilakukan oleh
PPNI dapat mengangkat derajat bangsa ini dengan negara lain, khususnya dalam
pelayanan keperawatan.
Ø Globalisasi dalam keperawatan
Globalisasi
adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.Globalisasi
pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian
ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik
kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh
dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Tantangan
internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai
suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga
keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah
kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.
Professional
keperawatan adalah proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah
terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai
dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
Globalisasi
yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk
pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
a. Tersedianya alternatif
pelayanan
b. persaingan penyelenggaraan
pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan
jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
Untuk
hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk
dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan.
Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan
standar internasional dalam aspekintelektual, interpersonal dan teknikal,
bahkan peka terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan
transtrutural yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
Datangnya
era globalisasi tidak dapat dan memang tidak perlu kita cegah, yang
lebih penting adalah bagaimana kita menyikapi dampak positif dan mencegah
dampak negatifnya. Usaha peningkatan kompetensi individual dan daya saing
nasional merupakan pilihan utama agar para manajer pelayanan kesehatan
Indonesia tetap kukuh sebagai tuan rumah di negara sendiri. Di samping itu,
pemerintah seharusnya senantiasa memfasilitasi dalam bentuk penyusunan
kebijakan, peraturan perundangan, dan pengawasan yang efektif serta efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar